Informasi Serta Merta PPID Desa Sugihwaras

Setiap Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib mengumumkan informasi serta merta.
1

What's New?

Standar pengumuman

Informasi mengenai prosedur Yang Mengancam Hajat Hidup Orang Banyak dan Ketertiban Umum