Desa Sugihwaras
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Alur Permohonan Informasi Publik
Pemohon Informasi Publik Pemerintah Desa Sugihwaras dapat menyampaikan permohonan melalui online melalui website resmi PPID Desa Sugihwaras dan Kanal-kanal yang di miliki oleh Pemerintah Desa Sugihwaras, silakan mengisi Form Permohonan Informasi PPID Desa Sugihwaras secara online atau datang langsung ke kantor PPID Desa Sugihwaras. Mengisi secara online DIISI LINK.
Alur Permintaan Informasi Publik
Pemohon Informasi Publik PPID Desa Sugihwaras dapat melihat bagan alur Permohonan Informasi Publik.
Langkah 1 : Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung secara lisan, maupun melalui surat, email, telepon dan kanal yang dimiliki Pemerintah Desa Sugihwaras.
Langkah 2 : Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subyek/ jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
Langkah 3 : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah 2.
Langkah 4 : PPID harus memberikan tanda bukti penerimaan kepada Pemohon Informasi, bahwa yang bersangkutan telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.
Langkah 5 : PPID wajib memberitahukan pemberitahuan secara tertulis terhadap setiap pemohon informasi, selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah diterimanya permintaan informasi.


