Desa Sugihwaras
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pemerintah Desa berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
1. Kepala Desa
Tugas Pokok
Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Fungsi
- Menyelenggarakan pemerintahan desa.
- Menetapkan kebijakan dan Peraturan Desa.
- Membina ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
- Melaksanakan pembangunan desa.
- Membina kehidupan sosial, budaya, keagamaan, dan kemasyarakatan.
- Memberdayakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan.
- Menjalin kemitraan dengan lembaga kemasyarakatan dan instansi terkait.
2. Sekretaris Desa
Tugas Pokok
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
Fungsi
- Mengelola administrasi surat-menyurat dan kearsipan.
- Mengelola administrasi umum dan aset desa.
- Mengelola administrasi keuangan desa.
- Menyusun perencanaan dan laporan pemerintahan desa.
- Menyiapkan rancangan Peraturan Desa dan APBDes.
- Mengoordinasikan seluruh perangkat desa.
- Memberikan pertimbangan kepada Kepala Desa.
SEKRETARIAT DESA
3. Kaur Tata Usaha dan Umum
Tugas Pokok
Membantu Sekretaris Desa dalam pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan.
Fungsi
- Mengelola surat masuk dan keluar.
- Mengelola arsip desa.
- Mengelola inventaris dan aset desa.
- Menyiapkan rapat dan administrasi kantor.
- Mengelola perlengkapan kantor.
- Memelihara sarana dan prasarana desa.
- Menyusun laporan kegiatan.
4. Kaur Keuangan
Tugas Pokok
Mengelola administrasi keuangan Pemerintah Desa.
Fungsi
- Menyusun administrasi keuangan desa.
- Mengelola penerimaan dan pengeluaran desa.
- Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan.
- Mengelola penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Mendata potensi pendapatan desa.
- Menyusun laporan keuangan desa.
5. Kaur Perencanaan
Tugas Pokok
Membantu penyusunan program pembangunan dan perencanaan desa.
Fungsi
- Menyusun RKP Desa.
- Menyusun APBDes.
- Menginventarisasi data pembangunan.
- Monitoring dan evaluasi program.
- Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Mengembangkan potensi pendapatan desa.
PELAKSANA TEKNIS
6. Kasi Pemerintahan
Tugas Pokok
Membantu Kepala Desa dalam bidang pemerintahan dan administrasi kewilayahan.
Fungsi
- Mengelola administrasi pemerintahan desa.
- Menyusun rancangan Peraturan Desa.
- Mengelola administrasi kependudukan.
- Membina ketentraman dan ketertiban.
- Mengelola profil desa.
- Memfasilitasi PBB, Pemilu, dan Pilkada.
- Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
7. Kasi Kesejahteraan
Tugas Pokok
Membantu Kepala Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana desa.
- Membina bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan KB.
- Memberdayakan PKK, Karang Taruna, dan organisasi masyarakat.
- Membina UMKM dan perekonomian desa.
- Memfasilitasi bantuan sosial dan penanggulangan bencana.
- Membina kegiatan zakat, infak, sedekah, dan PMI.
- Memfasilitasi administrasi NTCR (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk).
8. Kasi Pelayanan
Tugas Pokok
Membantu Kepala Desa dalam pelayanan kepada masyarakat.
Fungsi
- Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat.
- Membina kehidupan sosial budaya dan keagamaan.
- Memberikan pelayanan di bidang ketenagakerjaan.
- Menyusun laporan pelayanan masyarakat.
PELAKSANA KEWILAYAHAN
9. Kepala Dusun
Tugas Pokok
Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah dusun.
Fungsi
- Membina ketentraman dan ketertiban wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di dusun.
- Membina masyarakat dan gotong royong.
- Melaksanakan Peraturan Desa dan kebijakan Kepala Desa.
- Memberdayakan masyarakat di wilayahnya.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.


